photo Yamaha_logoSmall_zpsbd1f3aa1.png

Awas, Jarak Tempuh Motor akan di Batasi !



Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana mengeluarkan aturan pembatasan jarak tempuh sepeda motor hingga (hanya) maksimal 200 km serta batasan maksimal beban yang dibawa sepeda motor. Ilustrasinya sebagai berikut. Sepeda motor berplat AB (Yogkakarta) maksimal hanya boleh dikendarai sampai Madiun atau bila di tarik garis lingkar jarak dari Jogja ke kota lain radius maksimal adalah 200 km.

Munculnya wacana tersebut dikarenakan tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Menurut data Korlantas pada 2011, di seluruh Indonesia, keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan mencapai sekitar 70%, sedangkan mobil pribadi dan mobil barang masing-masing sekitar 12%. Selebihnya melibatkan bus (3%), kendaraan khusus (1%), dan kendaraan non-motor (2%). Bahkan di tahun 2012 ini, angka kecelakaan naik 10% dari tahun 2011 menjadi 5.223 kasus. 

Wacana pembatasan jarak tempuh kendaraan memang sudah lama dihembuskan. Bahkan sudah sampai pembahasan di tingkat wakil rakyat. "Sudah kami bahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Secara prinsip Komisi V mendukung," begitu kata Anggota Komisi V Yudi Widiana Adia di gedung DPR, pada tanggal 19 Oktober 2012. 


Apakah bisa menjamin turunnya angka kecelakaan ? menurut kami, pembatasan jarak tempuh sepeda motor tidak akan signifikan menurunkan angka kecelakaan. Kecelakaan terjadi semata-mata karena perilaku pengendara dan kondisi kendaraan. Walaupun sudah dibatasi dalam radius tertentu kalau perilaku pengendara masih ugal-ugalan, mengabaikan rambu lalu lintas dan tidak memahami safety riding juga akan sama saja.

Cobalah tengok angka kecelakaan dalam satu kabupaten saja yang radiusnya tidak sampai 200 km. Hampir rata-rata prosentasenya mengalami kenaikan. Ini adalah konsekwensi logis dari kenaikan jumlah penduduk dan kebutuhan transportasi masyarakat, dimana pemerintah masih belum bisa memberikan solusi transportasi masal yang aman, nyaman dan memenuhi kebutuhan mobilitas rata-rata orang Indonesia. Bagaimana menurut Anda ? (purnomo)

Title : Awas, Jarak Tempuh Motor akan di Batasi !
Description : Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana mengeluarkan aturan pembatasan jarak tempuh sepeda motor hingga (hanya) maksimal 20...

0 Response to "Awas, Jarak Tempuh Motor akan di Batasi !"

Post a Comment

KOMENTAR